Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ombudsman RI Buka Pendaftaran Kepala Perwakilan di 5 Provinsi, Berminat? Cek Syaratnya

Ombudsman RI Buka Pendaftaran Kepala Perwakilan di 5 Provinsi, Berminat? Cek Syaratnya

Ombudsman RI sedang membuka pendaftaran seleksi kepala perwakilan tahap I tahun 2022.

Ombudsman RI sendiri merupakan lembaga negara yang berwenang mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, baik oleh negara dan juga pemerintahan.

Termasuk pelayanan publik oleh BUMN, BUMD, Badan Hukum milik Negara hingga Badan Swasta ataupun perorangan.

Melansir dari laman resminya pada Senin (14/3/2022), seleksi tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Seleksi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Tahap I Tahun 2022.

Terdapat lima formasi jabatan yang ditawarkan, yakni sebagai berikut:
  1. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh
  2. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali
  3. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jakarta Raya
  4. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Utara
  5. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan
Berikut syaratnya:
  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Sehat jasmani dan rohani
  4. Bebas dari segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang
  5. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas, dan memiliki reputasi yang baik
  6. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun per tanggal 1 Juli 2022
  7. Kualifikasi pendidikan paling rendah adalah S1 Hukum atau Sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik
  8. Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik
  9. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  10. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik
  11. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Advokat, dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah)
  12. Bagi pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Kepala Perwakilan
  13. Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman
Untuk informasi lebih lanjut silakan klik di sini.

Bagi yang berminat dan telah memenuhi persyaratan bisa melakukan pendaftaran secara daring melalui link https://seleksi.ombudsman.go.id/kaper2022.

Periode pendaftaran tersebut dibuka sejak 8 Maret 2022 kan akan ditutup pada 29 Maret 2022.

1 komentar untuk "Ombudsman RI Buka Pendaftaran Kepala Perwakilan di 5 Provinsi, Berminat? Cek Syaratnya"

  1. Ombudsman RI Buka Pendaftaran Kepala Perwakilan di 5 Provinsi, Berminat? Cek Syaratnya

    BalasHapus