Viral: Kelahiran Caesar Tanpa Ditangani BPJS karena Kunjungan Jarang, Ini Respons Humas
Terbaru ini, beredar luas di platform media sosial tentang klaim bahwa BPJS Kesehatan tidak akan melakukan peng-صند صند cover Biaya persalinan Caesar akan berbeda jika Bunda tidak berkunjung secara teratur selama masa mengandung. Ketentuan ini disebut-sebut dimulai diimplementasikan sejak tanggal 1 April 2025.
Berita tersebut muncul pertama kali di platform Instagram dengan kutipan dari akun @rumpi****** yang menyatakan: “BPJS Mengeluarkan Keputusan Mendadak untuk Ibu Hamil; Operasi Caesar tidak akan Dibiayai oleh BPJS jika selama masa kehamilan belum pernah melakukan pemeriksaan rutin menggunakan layanan BPJS.” Ini terjadi pada hari Jumat, 4 April 2025.
Terhadap postingan itu, BPJS Kesehatan juga memberikan komentar. Apa sebenarnya pernyataan BPJS Kesehatan mengenai regulasi terkait persalinan Caesar? tercover asuransi ini?
BPJS Kesehatan buka suara
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menepis kabar yang beredar di media sosial belakangan ini. Menurutnya, kriteria atau indikasi medis persalinan caesar akan tercover Berdasarkan pertimbangan dokter, BPJS akan menyetujui prosedur operasi Caesar jika persalinan normal dipandang dapat memberikan risiko kepada kesehatan sang ibu maupun bayi.
"Gejala-gejala itu dapat mencakup posisi bayi yang abnormal, plasenta previa, situasi kehamilan darurat, atau masalah kesehatan lainnya yang menghalangi kelahiran secara alami," jelas Rizzky ketika diwawancara pada hari Senin (7/4/25).
BPJS menggarisbawahi bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyediakan seluruh perlindungan kesehatan bagi wanita hamil dan janin mereka, mencakup operasi caesar. Sementara itu, perawatan medis pun berlangsung sejak kontrol kehamilan berkala sampai masa pemulihan setelah bersalin, Bunda.
"Sementara peserta mematuhi prosedur yang ada dan tindakannya didasari oleh indikasi medis," jelasnya.
Apabila Ibu mau mendapat pelayanan yang optimal, dicover Untuk menggunakan BPJS Kesehatan dengan baik, sebaiknya pahami regulasi yang ada. Aspek lain yang tak kalah penting untuk diawasi adalah menjaga status keanggotaan Anda tetap aktif serta tidak memiliki tunggakan pembayaran iuran apapun.
"Di samping itu, diketahui pula bahwa status kepesertaan si ibu bukanlah sebagai anak dari Kartu Keluarga yang lama," jelas Rizzky.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperoleh surat rujukan ke rumah sakit guna melakukan pemeriksaan kesehatan saat hamil: 1. Kunjungi dokter spesialis atau bidan Anda. 2. Laporkan keluhan dan gejala yang dialami selama masa mengandung. 3. Dokter akan mengevaluasi kondisi ibu dan janin. 4. Jika diperlukan, dokter akan memberikan surat rujukan resmi. 5. Bawa surat tersebut ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pastikan membawa semua catatan medis sebelumnya ketika berkonsultasi dengan dokter.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Pilihan Redaksi
|
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway , yuk join komunitas BASAKATASquad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Posting Komentar untuk "Viral: Kelahiran Caesar Tanpa Ditangani BPJS karena Kunjungan Jarang, Ini Respons Humas"