Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 3 Januari 2022

Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 3 Januari 2022


PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan baru yang berlaku mulai 3 Januari 2022.

Aturan baru tersebut berlaku bagi penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ).

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan bahwa pihaknya menerapkan aturan sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.

“Mulai 3 Januari 2022, KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021,” terangnya, Senin (3/1/2022).

Dengan demikian, syarat terbaru naik kereta api yakni sebagai berikut:

A. KA Jarak Jauh

(1) Pelanggan di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama.

Jika belum vaksin karena alasan medis maka menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Selain itu, juga wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam.

(2) Pelanggan di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam dengan didampingi orang tua.

B. KA Lokal

(1) Pelanggan di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama.

Jika belum vaksin karena alasan medis maka menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

(2) Pelanggan di bawah 12 tahun didampingi orang tua.

Sementara itu, selama momen libur tahun baru pada 31 Desember 2021-2 Januari 2022, KAI melayani 160.926 pelanggan atau rata-rata 53.642 per hari.

Jumlah tersebut mencapai 69 persen dari kapasitas yang disediakan KAI yakni 234.262 tempat duduk KA Jarak Jauh.

1 komentar untuk "Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 3 Januari 2022"

  1. Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Berlaku Mulai 3 Januari 2022

    BalasHapus