Logo Bentuk Label Halal terbitan MUI Diganti Label Baru terbitan BPJH
Logo Bentuk Label Halal terbitan MUI Diganti Label Baru terbitan BPJH |
Alasan Logo Halal Indonesia Diganti
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memutuskan untuk mengganti logo halal.
Alasan perubahan desain logo tersebut merupakan bagian dari perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag.
Penetapan label halal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada Kamis (10/2/2022) itu berlaku efektif mulai 1 Maret 2022.
Melansir dari detiknews, Senin (14/3/2022), penetapan logo halal tersebut untuk melaksanakan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Pada Pasal 37, BPJPH wajib menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana tertuang secara resmi dalam Keputusan Kepala BPJPH.
Selain itu, penetapan tersebut juga untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Dengan demikian, maka otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal berpindah dari LPPOM MUI ke BPJPH di bawah Kemenag.
Adapun perubahan desain logo tersebut merupakan bagian dari beralihnya wewenang sertifikasi halal ke BPJPH.
Sementara itu, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menegaskan label Halal Indonesia tersebut berlaku secara nasional.
Label tersebut wajib terpasang pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
Hal itu sebagai tanda bahwa sebuah produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
Label halal tersebut harus mudah terlihat dan terbaca oleh konsumen serta tidak mudah terhapus, terlepas, rusak, dan juga sesuai ketentuan.
MUI Kritik Bentuk Label Halal Baru: Tak Sesuai Pembicaraan Awal
Alasan perubahan desain logo tersebut merupakan bagian dari perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag.
Penetapan label halal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada Kamis (10/2/2022) itu berlaku efektif mulai 1 Maret 2022.
Melansir dari detiknews, Senin (14/3/2022), penetapan logo halal tersebut untuk melaksanakan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Pada Pasal 37, BPJPH wajib menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana tertuang secara resmi dalam Keputusan Kepala BPJPH.
Selain itu, penetapan tersebut juga untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Dengan demikian, maka otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal berpindah dari LPPOM MUI ke BPJPH di bawah Kemenag.
Adapun perubahan desain logo tersebut merupakan bagian dari beralihnya wewenang sertifikasi halal ke BPJPH.
Sementara itu, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menegaskan label Halal Indonesia tersebut berlaku secara nasional.
Label tersebut wajib terpasang pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
Hal itu sebagai tanda bahwa sebuah produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
Label halal tersebut harus mudah terlihat dan terbaca oleh konsumen serta tidak mudah terhapus, terlepas, rusak, dan juga sesuai ketentuan.
MUI Kritik Bentuk Label Halal Baru: Tak Sesuai Pembicaraan Awal
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengkritik logo atau bentuk label halal baru yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk menggantikan label halal lama terbitan MUI. Dia menyatakan bahwa logo itu tak sesuai dengan diskusi awal plus tak menggambarkan kearifan nasional.
Abbas menerangkan, label yang disebutkan mulai berlaku efektif dan wajib digunakan secara nasional sejak 1 Maret 2022 ini sangat jauh berbeda dari pembicaraan awal yang telah dilakukan antara Kementerian Agama dan MUI. Salah satunya terkait dihapusnya MUI dan BPJPH dalam logo baru itu.
"Padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal saya ketahui ada tiga unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo tersebut yaitu kata BPJPH, MUI dan kata halal dimana kata MUI dan kata halal ditulis dalam Bahasa Arab," kata dia saat dihubungi, Senin, 14 Maret 2022.
Selain itu, Abbas melanjutkan, kata halal yang telah ditulis dalam bentuk kaligrafi Bahasa Arab itu juga cenderung tidak jelas. Masyarakat awam dipastikannya tidak akan bisa membaca kata halal yang disematkan itu karena lebih mementingkan sisi artisitik.
"Banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam Bahasa Arab karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik yang diwarnai oleh keinginan untuk mengangkat masalah budaya bangsa," ungkap Ketua PP Muhammadiyah ini.
Abbas mengaku, banyak orang yang menghubungi dia dan menyebutkan logo halal baru yang diterbitkan BPJPH Kementerian Agama ini lebih tergambar gunungan wayangnya ketimbang logo halalnya. Selain itu, juga cenderung jawa sentris dalam masalah penggambaran budaya bangsa.
"Jadi logo ini tampaknya tidak bisa menampilkan apa yang dimaksud dengan kearifan nasional tapi malah ketarik ke dalam kearifan lokal karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya Budaya Jawa," papar Abbas.
Dengan catatan ini, Abbas menganggap BPJPH Kementerian Agama tidak arif dalam mendesain label yang digunakan secara nasional ini, sebab di situ menurutnya tidak tercerminkan apa yang dimaksud dengan unsur Keindonesiaan yang dijunjung tinggi.
"Tapi hanya mencerminkan kearifan dari satu suku dan budaya saja dari ribuan suku dan budaya yang ada di negeri ini. Tapi untuk menghadapi fakta dan kenyataan seperti itu saya secara pribadi hanya bisa tersenyum sambil bergumam," ucap Abbas.
Oleh sebab itu, Abbas menarik kesimpulan lebih jauh bahwa kata persatuan dan kesatuan serta kebersamaan di Indonesia itu memang sangat mudah untuk diucapkan tetapi ternyata dalam fakta dan realitasnya terlalu sangat susah dan sulit untuk diwujudkan.
"Untuk itu secara pribadi tentu saya tidak bisa berbuat apa-apa kecuali hanya bisa tersenyum. Masalah apakah senyuman saya itu mencerminkan kebahagiaan dan atau kegetiran ya silahkan saja ditafsirkan sendiri-sendiri yang penting bagi saya negeri ini aman, tentram dan damai," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, label halal yang baru itu secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Kata Aqil, bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan halal Indonesia. Bentuk label itu terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
Abbas menerangkan, label yang disebutkan mulai berlaku efektif dan wajib digunakan secara nasional sejak 1 Maret 2022 ini sangat jauh berbeda dari pembicaraan awal yang telah dilakukan antara Kementerian Agama dan MUI. Salah satunya terkait dihapusnya MUI dan BPJPH dalam logo baru itu.
"Padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal saya ketahui ada tiga unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo tersebut yaitu kata BPJPH, MUI dan kata halal dimana kata MUI dan kata halal ditulis dalam Bahasa Arab," kata dia saat dihubungi, Senin, 14 Maret 2022.
Selain itu, Abbas melanjutkan, kata halal yang telah ditulis dalam bentuk kaligrafi Bahasa Arab itu juga cenderung tidak jelas. Masyarakat awam dipastikannya tidak akan bisa membaca kata halal yang disematkan itu karena lebih mementingkan sisi artisitik.
"Banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam Bahasa Arab karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik yang diwarnai oleh keinginan untuk mengangkat masalah budaya bangsa," ungkap Ketua PP Muhammadiyah ini.
Abbas mengaku, banyak orang yang menghubungi dia dan menyebutkan logo halal baru yang diterbitkan BPJPH Kementerian Agama ini lebih tergambar gunungan wayangnya ketimbang logo halalnya. Selain itu, juga cenderung jawa sentris dalam masalah penggambaran budaya bangsa.
"Jadi logo ini tampaknya tidak bisa menampilkan apa yang dimaksud dengan kearifan nasional tapi malah ketarik ke dalam kearifan lokal karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya Budaya Jawa," papar Abbas.
Dengan catatan ini, Abbas menganggap BPJPH Kementerian Agama tidak arif dalam mendesain label yang digunakan secara nasional ini, sebab di situ menurutnya tidak tercerminkan apa yang dimaksud dengan unsur Keindonesiaan yang dijunjung tinggi.
"Tapi hanya mencerminkan kearifan dari satu suku dan budaya saja dari ribuan suku dan budaya yang ada di negeri ini. Tapi untuk menghadapi fakta dan kenyataan seperti itu saya secara pribadi hanya bisa tersenyum sambil bergumam," ucap Abbas.
Oleh sebab itu, Abbas menarik kesimpulan lebih jauh bahwa kata persatuan dan kesatuan serta kebersamaan di Indonesia itu memang sangat mudah untuk diucapkan tetapi ternyata dalam fakta dan realitasnya terlalu sangat susah dan sulit untuk diwujudkan.
"Untuk itu secara pribadi tentu saya tidak bisa berbuat apa-apa kecuali hanya bisa tersenyum. Masalah apakah senyuman saya itu mencerminkan kebahagiaan dan atau kegetiran ya silahkan saja ditafsirkan sendiri-sendiri yang penting bagi saya negeri ini aman, tentram dan damai," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, label halal yang baru itu secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Kata Aqil, bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan halal Indonesia. Bentuk label itu terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
Logo Bentuk Label Halal terbitan MUI Diganti Label Baru terbitan BPJH
BalasHapus